Pemilik lahan pertanian wajib mengeluarkan zakat hasil panen sayuran, buah, dan bunga dengan ketentuan nisab dan persentase sesuai sistem pengairan.
berisikebaikan.com – 04-10-2026 — Nisab zakat pertanian ditetapkan minimal 653 kg untuk hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya. Angka ini menjadi patokan bagi pemilik lahan pertanian dalam menentukan kewajiban zakat pertanian sayur-buah mereka, baik berupa sayuran, buah-buahan, maupun tanaman bunga. Menurut pendapat ulama saat ini, hasil pertanian yang wajib dizakati bukan hanya tanaman pokok seperti beras, jagung, kurma, dan gandum, tetapi juga hasil sayur-sayuran seperti cabe, kentang, kubis, tanaman bunga, buah-buahan, dan lain-lain.
Cara menghitung jumlah yang akan dikeluarkan zakat dari tanaman tersebut adalah disamakan dengan nisab zakat pertanian makanan pokok dan harga makanan pokok yang dipakai masyarakat setempat. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah, sayuran, dan bunga, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.
Kewajiban mengeluarkan zakat pertanian memiliki dua syarat utama yang harus dipenuhi pemilik lahan. Pertama, hasil pertanian harus dimiliki sendiri oleh orang yang mengeluarkan zakat. Artinya, yang berhak mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah.
<
Masyarakat Indonesia mengenal dua jenis pengelola sawah, yaitu pemilik sawah dan orang yang bekerja merawat tanaman di sawah. Pemilik sawah atau tuan tanah tersebutlah yang harus berzakat hasil pertanian, bukan pekerja atau penggarap.
Syarat kedua adalah hasil pertanian harus mencapai nisab minimal. Nisab zakat pertanian dari sawah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah minimal 653 kg. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis hasil pertanian, termasuk sayuran, buah, dan bunga yang dihitung berdasarkan nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.
Jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan petani berbeda-beda menurut sumber pengairan yang dipakai untuk mengerjakan sawah. Ada dua kategori utama dalam penentuan besaran zakat ini.
Kategori pertama adalah pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen.
<
Kategori kedua adalah pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.
Kondisi sawah saat ini sangat jarang yang benar-benar tadah hujan maupun sawah irigasi penuh. Banyak sawah dikelola menggunakan kedua cara pengairan, yaitu air hujan dan air irigasi. Jika mengacu kepada pendapat Imam Az-Zarkawi, maka besar zakat hasil pertanian sawah jenis ini adalah 7,5 persen. Besar persentase 7,5 adalah nilai tengah dari 5 persen dan 10 persen.
Untuk mengeluarkan zakat pertanian tidak perlu menunggu masa kepemilikan selama satu tahun. Jadi, hasil pertanian wajib dizakati adalah ketika tiba masa panen. Namun ada sebagian orang yang lebih suka berzakat maal pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah.
Hal tersebut tidak masalah asalkan masih dalam satu tahun masa panen karena kalau sudah lewat tahun berikutnya maka dikhawatirkan petani sudah lupa untuk menunaikan zakat hasil pertanian. Dengan memahami ketentuan nisab, syarat kepemilikan, persentase berdasarkan pengairan, dan waktu pengeluaran yang tepat, pemilik lahan pertanian dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat.