TOP ADS

8 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Temuan Kasus Alexandria

8 Saksi Diperiksa, Polisi Ungkap Temuan Kasus Alexandria

Penyelidikan kasus kekerasan terhadap KAAZ di asrama Alexandria Islamic School Bekasi menunjukkan temuan dari pemeriksaan delapan saksi dan visum medis.

berisikebaikan.com – 07-10-2026 — Delapan orang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap KAAZ, siswa kelas VII C Alexandria Islamic School di Bekasi. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika, menyatakan bahwa hasil visum et repertum mendukung indikasi kekerasan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) di lingkungan asrama sekolah tersebut.

“Total ada delapan saksi yang sudah kami periksa hingga saat ini,” kata Verdika. Verdika juga membantah bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pem-bully-an, melainkan mengarah pada kekerasan. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Komposisi Saksi dan Ahli yang Telah Diperiksa

Dari delapan saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik memeriksa berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa. Saksi pertama adalah Heni Ira (44), ibu korban KAAZ yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.

TOP ADS

Selain pelapor, penyidik juga memeriksa korban KAAZ sendiri serta PAH, anak yang dilaporkan melakukan kekerasan. Saksi lain yang diperiksa adalah teman sekamar korban yang melihat kejadian, room master, kepala asrama, dan Deputi II dari pihak sekolah.

“Penyidik juga telah meminta keterangan dari satu orang ahli kedokteran forensik untuk menjelaskan hasil visum korban,” ujar Verdika. Keterangan ahli forensik ini diperlukan untuk menjelaskan temuan medis pada tubuh korban yang tercantum dalam visum et repertum.

Langkah Penyelidikan dan Koordinasi Lintas Instansi

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi asrama tempat peristiwa terjadi. Asesmen psikologi turut dilakukan terhadap korban dan anak yang dilaporkan untuk memahami kondisi mental keduanya.

Penyidik berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam menangani kasus ini. Koordinasi dilakukan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah. Koordinasi ini penting mengingat kasus melibatkan anak di bawah umur sebagai pihak yang dilaporkan.

TOP ADS

Penanganan Pelaku Anak di Bawah Umur

Verdika menjelaskan bahwa PAH, anak yang dilaporkan, belum berusia 12 tahun saat peristiwa terjadi. Karena itu, penanganannya mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sesuai ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional akan mengambil keputusan terkait penanganan anak,” ujarnya. Menurut Verdika, PAH dapat dikembalikan kepada orangtua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan.

“Keputusan tersebut selanjutnya dimintakan penetapan dari pengadilan,” ungkapnya. Ketentuan ini memberikan pendekatan berbeda dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada pembinaan daripada pemidanaan.

Status Perkara dan Penetapan Tersangka

Meskipun hasil penyelidikan menunjukkan adanya persesuaian keterangan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan kekerasan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Verdika menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

TOP ADS

“Jadi, perkara ini masih berproses. Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,” ujar Verdika. Keputusan penetapan tersangka akan diambil setelah seluruh tahap penyelidikan selesai dan bukti-bukti terkumpul lengkap.

Kronologi Laporan dan Mediasi yang Gagal

Peristiwa dugaan kekerasan terhadap KAAZ terjadi pada Kamis (17/9/2026) di lingkungan asrama Alexandria Islamic School. “Terjadi pembulian atau kekerasan dilingkungan asrama kepada anak saya KAAZ, kelas VII C yang dipukul oleh teman satu kelasnya,” kata Heni Ira (44), ibu KAAZ, dikutip dari unggahan akun Threads @zaniy25, Jumat (25/9/2026).

Setelah peristiwa tersebut, dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan orangtua anak yang diduga melakukan kekerasan. Namun, mediasi tidak menemukan titik temu, sehingga Heni memilih melanjutkan persoalan melalui proses hukum.

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut diterima pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3433/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Bantahan Pihak Sekolah

Meski demikian, pihak Alexandria Islamic School membantah adanya perundungan atau bullying terhadap KAAZ. Deputi II Bidang Asrama Alexandria Islamic School Didik R D Wibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi di asrama pada 17 September 2026 merupakan kesalahpahaman antara dua siswa yang kemudian berujung pada perkelahian.

Perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan keluarga korban menunjukkan kompleksitas kasus ini. Sementara pihak sekolah menyebutnya sebagai kesalahpahaman, hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan kekerasan yang didukung visum et repertum dan keterangan para saksi.

Sumber: megapolitan.kompas.com

TOP ADS
You might also like
Santri Binaan Buka HRD OPZ Forum 2026, Zakat dan Masa Depan SDM Amil

Santri Binaan Buka HRD OPZ Forum 2026, Zakat dan Masa Depan SDM Amil

Jadwal Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand Malam Ini

Jadwal Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand Malam Ini

TOP ADS